PANORAMA MATAHARI TERBENAM DI PEGUNUNGAN YANG INDAH

PANORAMA MATAHARI TERBENAM DI PEGUNUNGAN YANG INDAH

Senin, 14 Desember 2015

APAKAH PGRI BERNASIB SAMA DENGAN PSSI ? TEGAKAH PEMERINTAH MEMBEKUKAN PGRI ?

   
HUT PGRI ke 70 di Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta

 Ketidak hadiran Presiden Indonesia Joko Widodo pada HUT PGRI tanggal 26 Nopember 2015 merupakan suatu indikasi keinginan pemerintah untuk melakukan reformasi pada Organisasi ini seperti yang dilakukan terhadap organisasi PSSI yang dibekukan karena dianggap tidak berprestasi dan melakukan pelanggaran dengan menentang pemerintah dalam hal ini MENPORA karena PSSI bersekukuh pada aturan statuta FIFA. Baru tahun ini HUT PGRI tidak dihadiri Presiden RI, sebelum-sebelumnya HUT RI selalu dihadiri Presiden RI sejak Presiden Soeharto, BJ.Habibie, Abdurrahmad Wahid, Megawati soekarnoputri, hingga Susilo Bambang Yudhoyono.
  Samakah PGRI dan PSSI ? Kalau ini yang dipikirkan oleh pemerintah betapa naifnya cara berpikir pemerintah. Dengan membekukan PSSI saja sudah merupakan tindakan otoriter yang jelas melanggar aturan statuta FIFA. Seluruh negara di dunia mengikuti dan patuh pada aturan ini karena ibarat aturan penerbangan internasional kalau dilanggar pasti akan membahayakan keselamatan penerbangan. Bukankah Indonesia adalah negara demokratis yang mengutamakan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan masalah. Harusnya Konflik PSSI dan pemerintah di selesaikan dengan cara ini bukan dengan membekukan organisasinya yang tidak bersalah. Efek domino yang diakibatkan keputusan pembekuan ini jelas berdampak negatif bukan hanya Indonesia dikucilkan secara internasional di sepakbola dan dilarang tampil di laga internasional tapi juga berdampak pada nasib ratusan ribu orang yang bergantung pada lapangan kerja di sekitar sepakbola.
    Apakah niat reformasi ini tulus ? Apakah dengan mereformasi PSSI dan PGRI akan menghasilkan dampak positif dengan prestasi dibidang sepakbola dan pendidikan ? Mudah-mudahan seperti itu dan rakyat akan mendukung selama perubahan itu untuk kebaikan. Namun kalau reformasi ini berlatar belakang politis, rakyat yang polos dan tak begitu memahami permasalahan politik sudah pasti akan berpikir dua kali. Dan mereka akan tahu siapa sebenarnya yang salah dan benar disini. Oleh karena itu sebelum mengambil keputusan pemerintah harus bijak dan berpegang pada kepentingan nasional untuk bangsa dan negara bukan berdasarkan ambisi dan keinginan golongan tertentu terutama partai politik yang haus kekuasaan.

Minggu, 25 Oktober 2015

SOAL UKG ONLINE 2015


Selamat Datang di UKG Online


UKG Online mencoba menampilkan Kumpulan Soal Latihan Uji Kompetensi Guru (UKG) yang bisa dikerjakan dengan online. ... Sederhana, Mudah, dan Gratis!!!!
Mata Pelajaran :

Soal SMK

Soal KS/Pengawas

Soal SMK


SEMOGA BERMANFAAT UNTUK PROFESIONALISME GURU INDONESIA
ukgonline.ptkguru.com 

Minggu, 13 September 2015

ATURAN SERTIFIKASI GURU BERUBAH MULAI JANUARI 2016

MULAI 1 JANUARI 2016 ATURAN SERTIFIKASI BERUBAH !

Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (P2TK3 Kemdikbud), Sumarna Surapranata mengatakan, tunjangan profesi guru akan semakin diperketat pada satu Januari 2016.
Artinya, tunjangan profesi guru yang sudah berjalan selama ini sedang dievaluasi dan dibenahi kembali karena tidak sesuai dengan yang diperuntukan. Mulai 2016 tunjangan akan dilihat dari kinerja guru.
Menurut Pranata, pemberian uang tunjangan profesi dievaluasi karena selama ini tidak tepat sasaran. Banyak guru yang tidak memilki kompentensi mengajar yang memperoleh tunjangan lebih tinggi daripada yang memilki kompentesi tersebut.
Bahkan ada yang lebih rendah karena bemberian tunjangan hanya dilihat dari lama mengajar. Maka, kedepannya akan kembali diperketat namun masih tetap mengunakan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN ARB) nomor 16 tahun 2009 tentang fungsional jabatan guru.
Pranata menyebutkan, kompotensi guru akan dibenarkan. Karena banyak guru yang kinerjanya rendah. Maka, ketika uji kompetensi dasar (UKG) banyak yang dibawah standar nasional 48.00 persen.
Berdasarkan data, UKG dilakukan, masih ada sebagian guru yang tidak dapat menjawab dan mengerjakan soal. Dapat disimpulkan ada guru yang dari 100 nomor soal jawab benarnya hanya tujuh bahkan ada yang satu nomor benar.
Mayorotas guru mendapatkan skor dibawah enam, jika mengunakan skala satu hingga 10. Namun, meskipun UKG rendah tunjangan profesi guru tetap diterima, sehingga tunjangan mesti perlu dibenahi.
"Saya katakan guru kita bukan tidak pintar, tetapi mereka masih perlu di tingkatkan lagi pelatihannya dan kembali di perketat pemberian tunjangan profesi guru," ujar Pranata di Kemdikbud, Jakarta, Kamis, (11/6).
Dia menambahkan, hal-hal yang perlu dibenahi adalah, mulai dari sertifikasi, pengingkatan kompetensi, dan pemberian tunjangan profesi. Tiga hal tersebut perlu dikaji ulang agar penjerimanya sesuai dengan yang diperuntukan.
Karena sejauh ini, guru yang bermasalah dengan UKG adalah guru yang mengajar tidak tetap. Seperti guru non PNS yang tidak lulus serjana karena memiliki nilai rata-rata kurang dari standar nasional yang ditetapkan.
Pembinaan yang dimaksud Pranata adalah, guru yang secara UKG masih rendah akan diberi kesempatan untuk meningkatkan kompetensi dengan mengikuti pelatihan-pelatihan .
"Masa guru yang nilainya di bawah 7,5 mendapat tunjangan sama dengan yang diatas 7,5. Inti harus dibenahi," kata Pranata.
Sementara, untuk guru daerah garis depan. Pranata menyebutkan akan diutus lagi pada akhir Desember. Karena program Guru Garis Depan (GGD) adalah program unggulan Kemdikbud untuk limah tahun kedepan.
Sejauh ini, Kemdikbud telah mengutus 798 orang guru ke daerah 3T yang meliputi terluar, tertinggal, dan terdepan untuk menjadi pendidik yang baik dan meneruskan regenerasi. Karena pada umumnya, yang menjadi GGD adalah tenaga pendidik yang memiliki kualitas, dan telah lolos sejumlah seleksi.
Pranata menjelaskan,tujuan diadakan GGD untuk, mengatasi kekurangan guru di daerah tertentu. GGD adalah prekrut yang permanan. Mereka ditempatkan sesuai dengak kebutuhan daerah dan sistemnya menetap. Jika ada yang kembali ke daerah asal atau kembali ke kota. Konsekuensinya akan dipecat.
Sebab semua GGD adalah calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang merupakan abdi negara yang siap ditempatkan dimana seja dan kapan seja.
"Mereka dipilih dari yang terbaik untuk membangun daerah 3T, dan akan menetap, bukan dikontrak," ujarnya.